Mobirise Website Builder v4.11.3



PARI - PERHIMPUNAN RADIOGRAFER INDONESIA

Visi, Misi, dan Program Kerja Pengurus Pusat Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI) Periode Tahun 2015-2019

PENGURUS PUSAT PERHIMPUNAN RADIOGRAFER INDONESIA MENIMBANG:

  • Bahwa Pengurus Pusat PARI mengemban amanah dari Kongres Nasional.
  • Bahwa untuk menjalankan amanah tersebut, perlu ditetapkan Visi, Misi, dan Program Kerja Pengurus Pusat PARI sebagai landasan arah dan kebijakan PARI.
  • Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan Pengurus Pusat tentang Visi, Misi, dan Program Kerja Pengurus Pusat Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI) Periode Tahun 2015-2019.

MENGINGAT:

  • Undang-Undang No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Radiografer Indonesia (Hasil Amandemen Kongres Nasional tanggal 13 sd 15 November 2015 di Surabaya).